Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Mahasiswa di Rahul Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka dan barang bukti.

Loading...

ROKANHULU - Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, seorang mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  ditangkap oleh jajaran Polisi Sektor (Polsek)  Tambuasai Utara.

Dilansir dari spiritriau.com Sesuai data dari Kepolisian disampaikan Kapolres Rahul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Fauzi SH, MH diterima spiritriau.com, penangkapan pelaku bernisial FP alias Dani (20) laki-laki salah seorang oknum Mahasiswa, warga DU E RT 039 RW 002 Desa Bangun Desa Kecamatan Tambusai Utara

Pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 68 / XI/ 2017/Riau / Res Rohul / Sek. Tambut, tanggal 20 November 2017, tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

"Waktu Kejadian pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 18.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  DU E Rt 039 Rw 002 Desa Bangun Jaya,"kata Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi.

Loading...

Lanjutnya, kronologi kejadian kasus ini, berawal, pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 18.00 wib pelapor bersama dengan rekannya sedang melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah Desa Bangun Jaya tepatnya di Rt 039 Rw 002.

Pada saat itu pelapor berhenti disalah satu rumah yang dicurigai di Rt 039 Rw 002, lalu karena melihat ada beberapa orang laki-laki sedang ngobrol disamping rumah tersebut.

Lalu pelapor bersama dengan rekannya langsung menghampiri beberapa orang laki-laki tersebut dan seketika itu ada salah seorang dari laki-laki  membuang sesuatu bungkusan warna putih dari tangannya dan kemudian bergelagat hendak melarikan diri .

Maka pelapor bersama dengan rekannya merasa curiga dan langsung mengamankan laki-laki tersebut sambil menanyakan tentang bungkusan yang telah dibuangnya dan ketika itu terlapor langsung mengambil bungkusan yang telah dibuangnya ditanah tepatnya disamping rumah dekat terlapor berdiri, lalu membuka bungkusan tersebut dan ditemukan adanya sebuah bungkusan plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan butiran serbuk kristal.

Yang mana ketika itu ditanyakan kepada terlapor dan mengakui bahwa isi dari bungkusan plastik bening itu Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibelnya dari Yahya di Sei Kuning Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai  seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), namun Yahya tidak ditemukan saat dilakukan pengejaran.

"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (Src)


 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]